SOSIALISASI INOVASI RUMAH PUPUK ALTERNATIF
Banyuwangi, 25 Oktober 2024 - Bertempat di Ruang Pertemuan BPP Rogojampi, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Inovasi Rumah Pupuk Alternatif (RUPA). Kegiatan tersebut di inisiasi oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi dan dihadiri oleh PPL pendamping dan perwakilan petani dari Program RUPA se-Banyuwangi.
Acara dibuka oleh Bu Yusi sebagai perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Banyuwangi. Dalam sambutannya disampaikan bahwa alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani berkurang sehingga perlu pupuk alternatif yang bisa mencukupi kebutuhan petani. Melalui program RUPA (Rumah Pupuk Alternatif) minimal 2 lokasi di setiap kecamatan, petani diberikan pelatihan pertanian diantaranya adalah pembuatan pupuk organik. Harapannya, kelompok tani mampu mandiri dalam menyediakan pupuk alternatif dan bahkan dapat menyuplai ke kelompok yang lain.
Dalam kegiatan tersebut pemateri dari BSIP Jawa Timur, Ajun Prayitno, S.ST, M.Sc menyampaikan materi tentang Uji Mutu dan Efektivitas untuk Pendaftaran Pupuk. Legalitas pupuk organik sangat penting sebagai jaminan mutu terhadap produk yang diedarkan, sehingga diperlukan informasi terkait pendaftaran pupuk sebagaimana diatur dalam Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.
Uji mutu dan efektivitas pupuk organik merupakan rangkaian persyaratan pendaftaran pupuk organik yang dilaksanakan oleh lembaga uji yang sudah terakreditasi dan/atau ditunjuk berdasarkan Kepmentan No. 262/KPTS/SR.310/M/4/2019. Tujuan dilaksanakannya uji mutu dan efektivitas adalah untuk mengetahui mutu dan efektivitas pupuk terhadap tanaman. Regulasi yang mengatur standar mutu pupuk organik yaitu SNI 7763:2018 tentang Pupuk Organik Padat dan Kepmentan No. 261/KPTS/SR.310/M/4/2019 terkait Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah, sedangkan tolok ukur lulus uji efektivitas diatur di Permentan No. 01 Tahun 2019.